TEORI-TEORI KEDAULATAN
1.
Teori
Kedaulatan Tuhan
Teori
Kedaulatan Tuhan
merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah, mengajarkan bahwa Negara
dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala
sesuatu (Causa Prima). Menurut teori
Kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari tuhan itu diberikan kepada
tokoh-tokoh Negara terpilih, yang secara kodrati diterapkan-Nya menjadi
pemimpin Negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya
dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja Mesir
Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar China, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods, kehendak Tuhan), Raja Ethiopia (Haile Selasi,
singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan). Demikian pula dianut oleh para
raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai penjelmaan dewa
Wisnu. Ken Arok bahkan menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan
Syiwa sekaligus
Pelopor
teori kedalulatan tuhan antara lain : Augustinus (354-430), Thomas Aquino
(1215-1274), F. Hegel (1770-1831) dan F.J. Stahl (1802-1861).
Karena
berasal dari Tuhan, maka kedaulatan Negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh
rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama
dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah manifestasi keberadaan
Tuhan. Maka, raja atau pemerintah salalu benar, tidak mungkin salah.
2.
Teori Kedaulatan Raja
Dalam
Abad Pertengahan Teori Kedaulatan Tuhan berkembang menjadi Teori Kedaulatan
Raja, yang menggap bahwa raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri.
Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Ia bahkan tidak perlu menaati hukum
moral agama, justru karena statusnya sebagai representasi atau wakil Tuhan di
dunia, maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.
Peletak
dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, II Principle. Ia mengajarkan bahwa Negara harus dipimpin
oleh seoran Raja yang berkekuasaan mutlak. Sedangkn Jean Bodin menyatakan bahwa
kedaulatan Negara memang dipersonifikasikan dalam pribadi raja, namun raja tetap
harus menghormati hukum kodrat, hukum antar bangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii). Di Inggris, teori ini
dikembangkan oleh Thomas Hobes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan
mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur Negara dan menghindari
homo homini lupus.
3.
Teori Kedaulatan Negara
Menurut
teori Kedaulatan Negara, kekuasaan tertinggi terletak pada Negara.
Sumber kedaulatan adalah Negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan
suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu Negara. Hokum
dan konstitusi lahir menurut kehendak Negara, dan diabdikan kepada kepentingan
Negara. Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tiran, teristimewa
melalui kepala Negara yang bertindak sebagai dictator.
Pengembangan
teori Hegel menyebar di Negara-negara komunis. Peletak dasar teori antara lain:
Jean Bodin (1530-1596), F.Hegel (1770-1831), G.Jellinek (1851-1911), Paul
Laband (1879-1958).
4.
Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan
pemikiran teori Kedaulatan Hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari
hukum yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing
kekuasaan pemerintah. Etika normatif Negara yang menjadikan hukum sebagai
“panglima” mewajibkan penegakan hokum dan penyelenggaraan Negara dibatasi olh
hokum. Pelopor teori kedaulatan hokum antara lain : Hugo de Groot, Krabbe,
Immanuel Kant dan Leon Daguit.
5.
Teori Kedaulatan Rakyat atau Teori Demokrasi
Teori
kedaulatan rakyat
menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran
demokrasi). Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat dan konstitusi
menjamin hak asasi manusia.
Beberapa
pandangan pelopor teori kedaulatan Rakyat :
a. JJ. Rousseau
JJ. Rousseau Menyatakan bahwa kedaulatan itu
perwujudan dari kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan
perjanjian masyarakat (social contract).
b. Johanes Althusius
Johanes Althusius menyatakan bahwa setiap susunan
pergaulan hidup manusia terjadi dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada
kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.
c. John Locke
John Locke menyatakan bahwa kekuasaan Negara
berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurutnya, perjanjian masyarakat
menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah
mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada rakyat melalui peraturan
perundang-undangan.
d. Mostesquieu
Mostesquieu membagi kekuasaan Negara menjadi :
kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif (Trias Politica).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar